Wednesday, February 25, 2026

Pamela, Tanda Tangan Anda Terekam: Bencana Sumatera Harus Jadi Bencana Nasional!

Halo Pamela,

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Anda yang tegas. Tanda tangan Anda pada petisi "DESAKAN BENCANA SUMATERA: SELAMATKAN RAKYAT, ADILI PERUSAK!" adalah langkah krusial menuju perubahan.

Anda telah bergabung dengan ribuan suara yang menuntut:

  1. Status Bencana Nasional untuk memobilisasi sumber daya negara sepenuhnya.

  2. Investigasi untuk memperkuat dimensi hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan swasta yang terbukti berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan menyebabkan bencana, termasuk penetapan sebagai kategori Kejahatan Ekosida.
  3. Terapkan Polluter Pays Principle agar para crazy rich perusak alam yang menyebabkan bencana ini bertanggung jawab harus membayar kerugiannya.

Mengapa Tanda Tangan Anda Sangat Penting?

Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menewaskan lebih dari 1.000 jiwa. Negara tidak boleh tinggal diam. Dukungan Anda memperkuat desakan kami agar Presiden mengambil keputusan segera demi kemanusiaan dan keadilan.

Mari Terus Bergerak!

Untuk memastikan petisi ini berhasil dan tuntutan kita dipenuhi, kami mohon bantuan Anda untuk melakukan hal sederhana ini: Bagikan Petisi Ini: Ajak keluarga dan teman Anda untuk ikut menandatangani petisi ini melalui: https://act.350.org/go/525593?aktmid=tm8834266._3FOXR&akid=a32010642.5819209.THuFDb&t=1&source=conf&utm_medium=email

Terima kasih sekali lagi atas keberanian Anda untuk berdiri bersama para korban. Kami akan terus memberikan pembaruan tentang tindak lanjut petisi ini.

Salam Perjuangan,


350.org sedang membangun gerakan iklim global. Kamu bisa terhubung dengan kami di Instagram, TikTok, Twitter, YouTube, atau Facebook kami, dan menjadi donatur tetap agar gerakan ini semakin kuat dan berkembang.

If you would like to receive our messages in a different language from that of this email, please click here to update your language.

Kamu bisa berhenti berlangganan email ini kapan pun.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.